PKS Jadi Pendaftar Pertama. Ketua KPU Morut Kembali Ingatkan Ketua Parpol Soal Batas Akhir Pendaftaran.

BERITA868 Dilihat

MORUT- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi partai politik (parpol) pertama yang mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali Utara (Morut). Selasa 09 Mei 2023 pukul 09.30 wita.

Di pimpin langsung oleh ketua PKS Kabupaten Morowali Utara, Abdul Salam menyerahkan model BA daftar pencalonan sebagaimana di persyaratkan dalam PKPU 10 Tahun 2023 dan petunjuk teknis KPU No. 352 tahun 2023. Sebanyak 25 orang perwakilan PKS hadir dalam penyerahan dokumen persyaratan.

Berkas PKS diterima langsung oleh ketua KPU Morut Yusri Ibrahim didampingi komisioner KPU Morut Demar Karyos Kaope, La Ode Ibrahim dan Jasman Lamole.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh operator KPU Kabupaten Morut melalui aplikasi Silon, maka berkas dari Partai PKS Kabupaten Morowali Utara dinyatakan lengkap. Kami sangat mengapresiasi kepada PKS Kabupaten Morut yang melakukan pendaftaran pertama di hari ke 9, sejak KPU membuka pendaftaran,” Kata Yusri Ibrahim (9/5)

KPU Morut telah mengeluarkan pengumuman resmi nomor 102/PL.01.4-Pu/7212/2023 tertanggal 24 April 2023 tentang pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Morowali Utara untuk pemilu serentak tahun 2024.

Pengajuan nama-nama caleg tersebut berlangsung selama dua minggu, mulai 1 Mei hingga 14 Mei 2023 pukul 23.59 wita di kantor KPU Morut jalan Bumi Nangka Kolonodale. KPU Marut sendiri kembali mengingatkan tentang batas akhir pendaftaran.

“Kami kembali mengingatkan kepada partai peserta pemilu, bahwa batas akhir pendaftaran peserta pemilu tanggal 14 mei 2023, pukul 23.59 wita, agar menjadi perhatian semua ketua partai,” tutup Ketua KPU Morut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *