Morut-Terkait belum di lantik Ketua DPD II Partai Golkar (PG) Morut,Warda Dg Mamala sebagai ketua DPRD Morut,membuat beberapa Politisi di DPRD Kabupaten Morowali Utara,Sulawesi Tengah(Sulteng)angkat bicara.
Dipertanyakan “ada apa dengan Ketua Pengadilan Poso” sampai saat ini tertunda-tunda,belum di lantik.
terang Politisi PKS DPRD Morut Yanto Baoli,kepada wartawan Kamis(11/5/2023 di ruang komisi satu DPRD
Kolonodale.
” Padahal menurut Yanto,kami mengaggap masalah ini suda selesai.karna semua sudah melalui proses melalui partai yang bersangkutan dan proses administrasi yang di keluarkan Gubernur Sulteng,dalam hal ini mengeluaran Surat Keputusan atau SK jadi tidak ada alasan untuk di lantik.” terangnya.
Sementara Politisi PKB DPRD Morut Syafri dalam penjelasannya,mengatakan,jawaban dari surat DPRD Morut yang kami kirim ke Pengadilan Poso,terkait tertunda-tunda pelantikan ini.
Justru di jawab pihak pengadilan Poso mempertanyakan balik penjelasan hukum apa yang di minta oleh kepala Pengadilan.
Padahal sudah jelas masalahnya.Justru pihak DPRD bertanya balik kepada pihak pengadilan Poso perkara apa yang kemudian menghambat pelantikan ini.terangnya.
Yanto menegaskan,surat Ketua Pengadilan Negeri Poso itu tidak beralasan Yuridis.
Karena landasan ini, jelas karena seperti dalam tatib DPRD mengenai pengaturan DPRD, PP No.12 tahun 2018,bisa dilihat mulai psl 36 ayat 2 hruf (d) dan ayat 3 huruf (b) selanjutnya psl 37,38 ayat 3,4,5 psl 39 ayat 1,2 dan 4 ini ada landasan rujukan dari pada pimpinan pelantikan DPRD.
Jadi dalam hal ini,tidak ada alasan harus di tunda.terangnya.