Kejaksaan Kolonodale Diminta Periksa Bendahara SatpolPP Morut, Terkait Transfer Dana APBD Ratusan Juta ke Rekening Pribadi.

BERITA861 Dilihat
Foto illustrasi rekening bank (Sumber: Beritasatu.com)

MORUT- Perintah transfer ke rekening pribadi Kadis, Kepala Badan, Kepala Satuan itu masuk kategori Abuse of power, atau penyalahgunaan wewenang atau pemanfaatan jabatan.

UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2011 tentang perubahan atas undang undang No. 31 Tentang PTPK,pada Pasal 3 undang-undang PTPK berbunyi bahwa “setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi dengan menyalahgunakan Kewengan,Kesempatan dan atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara.

Perbaikan Mobil dinas Hilux Patwall Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) kabupaten Morowali Utara (Morut), diduga sarat dugaan korupsi.

Sumber terpercaya media ini menyebutkan, tahun anggaran 2021. Bendahara SatpolPP dan Damkar Morut Ronal Reagen melakukan transfer ke rekening pribadi Kasat PolPP Morut Buharman Lambuli.

“Tahun 2021 kalau ndak salah 137 atau 147 juta. Bendahara saat itu Ronal Reagen langsung transfer ke rekening pribadi Kasat PolPP. Mobil itu rusak terus. Tahun 2022 anggaran perbaikannya 25 juta, tahun 2023 anggaran perbaikannya 25 juta. Bukan hanya itu. Truk SatpolPP dilaporkan ganti ban, tetapi hanya nota dikasih masuk, tidak ada di ganti ban,”ujar sumber terpercaya media ini (27/5)

Apalagi faktanya Mobil Patwall SatpolPP Morut ini tidak pernah nampak di kantor, dan menyerap dana perbaikan selama 3 tahun berturut-turut. Tahun 2021, tahun 2022 senilai 25 juta dan tahun 2023 senilai 25 juta.

Humas Kejaksaan Negeri Kolonodale menanggapi pemberitaan media ini.

“Hot news ini pak,” tulis Humas saat membaca pemberitaan media ini.

Sampai berita ini tayang, sejumlah pihak di SatpolPP Morut belum memberikan tanggapan terkait pemberitaan ini, sebagai bentuk hak jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *