MORUT- Ada pungutan dana saat 890 sertifikat tanah desa Malino di serahkan Bupati Morowali Utara (Morut) Delis Julkarson Hehi, MARS, kepada warga. Pada tanggal 12 Mei 2023,
Salah satu warga desa Molino, Robin Mokere yang harusnya jadi penerima sertifikat ini, batal mengambil sertifikat karna yang mereka ketahui gratis, tetapi di mintai pembayaran 100 ribu/sertifikat dan konsumsi 70 ribu per Kepala Keluarga.
“Itu yang terjadi kemarin waktu penyerahan sertifikat itu. Pertama awalnya di mintakan konsumsi itu 70 ribu per KK. Jadi sertifikat yang sampe kemarin itu di mintakan 100 ribu per lembar. Saya belum ambil saya punya, karna yang kami tau gratis. Jadi ada yang bayar sampai 1 juta karna punya sertifikat 10 lembar. Tapi yang ba ambil di kabupaten sama ibu Rika di Pertanahan tidak ba bayar. Ada yang sudah ambil ke kabupaten 7 lembar tidak ba bayar,” kata Robin Mokere (29/5) .
Sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini gratis. Tetapi faktanya di desa Malino bukan hanya sertifikatnya yang harus di bayar warga, tetapi dibebankan juga biaya konsumsi sejumlah 70 ribu per KK. Hal ini menjadi pertanyaan bagi warga desa Malino, soal pungutan yang di minta oleh pemerintah Desa.
Sampai berita ini tayang, kami coba konfirmasi kepala Desa Malino Edi Yuni Yelmon Mosogu, namun belum bisa terhubung.