MOROWALI- Seorang oknum Aparat Sipil Negara (ASN) bernama Mariana Udin Samsudin diduga melakukan tindakan penyerobotan lahan bersertifikat yang terletak di desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Lahan yang tersebut adalah lahan milik Bapak Davit Elecson dan Ibu Vindy, dengan total luasan mencapai 4300m2. Karena letaknya berada tepat di jalan poros trans Sulawesi dengan luasan 4300m2, maka kerugian yang dialami oleh Bapak Davit Elecson dan Ibu Vindy ditaksir mecapai angka milyaran rupiah.
Dampak dari penyerobotan tersebut, tim Pengacara/Kuasa Hukum Bapak Davit Elecson dan Ibu Vindy dari Kantor Anugrah Anutapura Law Firm, melayangkan somasi/teguran hukum kepada Ibu Mariana Udin Samsudin atas tindakanya yang diduga melakukan penyerobotan serta pernggelapan.
“Iya, kami melakukan cek lokasi dan bertemu langsung dengan orang-orang yang membangun usaha di atas tanah klien kami. Dari situ kami mendapat informasi bahwa mereka menyewa lokasi dan bangunan yang mereka tempati dari Seorang PNS Guru atas nama Mariana Udin Samsudin. Dari situ kami melayangkan surat Somasi ke Ibu Mariana sebanyak dua kali kemarin, dengan pokok somasinya yaitu memberikan teguran hukum serta memerintahkan agar Ibu Mariana segera mengosongkan lokasi milik klien kami, namun sampai saat ini tidak ada respon yang positif dari beliau bahkan tidak ada itikad beliau untuk berkomunikasi dengan pihak kami untuk membicarakan secara baik-baik mengenai perbuatan beliau”. Tegas Rahmat Hidayat, Direktur AA Law Firm saat di konfirmasi via telepon celuler.
Rahmat menambahkan bahwa dasar melakukan somasi karena pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, namun tidak menemukan titik temu dari kedua belah pihak.
“Dasar kepemilikan klien kami sangat jelas yakni sesuai dengan sertifikat Hak Milik (SHM), Nomor : 02257 dengan luasan 2.150 M2 atas nama DAVIT ELECSON dan SHM Nomor 02258 seluas 2.150 M2 atas nama Vindy. Dari pihak kami pun yang saat itu diwakili oleh Bapak Nasrudin, sudah berupaya membicarakan masalah ini dengan pemerintah setempat dan Pihak-pihak terkait agar di pertemukan dan di selesaikan secara kekeluargaan, namun karena tidak ada kesepakatan maka kami memulai untuk melakukan upaya hukum.” Tambah Rahmat Hidayat.
Saat ini di atas objek tanah tersebut berdiri bangunan semi permanen dan bangunan beton yang belum jelas peruntukannya. Khusus untuk bangunan semi permanen dan bangunan kayu telah dipergunakan untuk beberapa usaha diantaranyausaha Mebel yang dijalankan oleh Bapak Jummanang dan Bapak Lukman, Penjual gorengan bapak Mahfud, penjual APD Basri, dan pedagang barang campuran (Kios) yang di tempati oleh Eben Haizer Tandiallo, Mebel Afiqa, Kios Ririn Delvi Mentari, Yakop Barber Shop, Hasna penjual nasi kuning dan Nursalim pencucian.
“Kami sudah memberikan penjelasan kepada para penyewa lahan yang menduduki lokasi tanah milik klien kami bahwa kalian menyewa tanah bukan pada Pemilik tanah. Olehnya kami meminta mereka turut kooperatif serta menghormati proses hukum yang akan ditempuh kedepan, karena sampai dengan beberapa hari kedepan jika Ibu Mariana tidak menunjukan itikad baik maka kami akan menempuh jalur hukum baik secara pidana maupun perdata.” Tutup Rahmat Hidayat mengakhiri pembicaraan.
Seperti yang di ketahui bahwa sengketa tanah di Morowali khususnya di bahodopi terbilang cukup banyak. Hal ini butuh penanganan serius dari berbagai Pihak terkhusus kepada pemerintah yang mengeluarkan sertifikat kepemilikan tanah. Agar kedepannya, perolehan tanah oleh wajib pajak dapat dilakukan dengan baik dan berkepastian hukum, sehingga bagi siapa saja yang memiliki tanah dengan cara yang baik dan benar tidak perlu lagi takut tanahnya di ambil dengan cara melawan hukum oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.