MORUT- CV. Indora Guna Bangsa, alamat: Jl. Kurungan Bassi No. 7 kabupaten Mamuju Sulawesi Barat. Perusahaan inilah yang menjadi pemenang, Proyek Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana, Destinasi Pariwisata Pulau Bajo/Bukit Teletabis tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp. 899.962.911 yang diduga di mintai Fee oleh oknum orang dekat pejabat di Morowali Utara (Morut).
Proyek ini bahkan mendekati akhir tahun. Dari informasi yang dihimpun media ini hingga Desember 2022 progres pekerjaan baru sekitar 26%. Penambahan waktu 50 hari sejak 1 Januari 2023 dan hingga dikenakan sanksi setelah 50 hari kerja, pekerjaan mencapai 46%, sehingga dilakukan pemutusan kontrak kerja.
Kinerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) dalam Proses pengadaan barang dan jasa pun patut di pertanyakan. Apakah tidak ada rekanan lokal, yang bisa mengerjakan proyek tersebut hingga harus dari luar Propinsi Sulawesi Tengah. Yang pada akhirnya proyek ini mangkrak.
Pekerjaan ini juga menjadi catatan bagi BPK. Uang jaminan pekerjaan harus dikembalikan oleh rekanan.
Kondisi ini yang membuat rekanan pekerjaan tersebut angkat bicara, dia menyebut di mintai dana oleh oknum yang mengaku bisa membantunya memuluskan proses lelang saat itu.
Dia pun mengirimkan sejumlah uang ke rekening oknum tersebut dalam 4 kali pengiriman.
“Wallahualam dia bantu apa tidak Wallahualam, karna waktu saya sudah transfer dia bilang dua hari kemudian di umumkan tapi ternyata tidak, masih ada pemanggilan untuk perbaikan berkas. Tapi saya biarkan saja berjalan supaya bisa dilaksanakan secepatnya, karna sudah bulan 10,”ujar pengusaha yang berada di Makassar ini
Dia mengaku kesal karna harus mengembalikan ke BPK dan meminta itikad baik oknum tersebut, namun komunikasi tidak lagi bisa terhubung.
“Sekarang ini saya telpon telpon dia ndak angkat… Kalau sudah begitu modelnya,, sudah tidak ada di jalan.. Ndak jelas,” ungkap pengusaha tersebut
Transfer yang terjadi tahun 2022 dalam 4 kali transaksi pengiriman uang,
*25 Agustus 2022 sebesar 5 juta
*01 september 2022 sebesar 40 juta
*16 September 2022 sebesar 6 juta
*19 Oktober 2022 sebesar 10 juta
Total sekitar 61 juta berdasarkan bukti transfer. Dugaan permintaan fee ini pun menjadi perbincangan publik.
Salah satu tokoh masyarakat kabupaten Morowali Utara Jabar Lahaji minta aparat bertindak tegas.
“Ini jelas-jelas suap (bagi kontraktor) dan gratifikasi (bagi pejabat, atau orang dekat/suruhan pejabat), seharusnya aparat hukum bertindak cepat, alat buktinya cukup jelas,β ujarnya (14/6)
Dia bahkan heran praktek suap seperti ini semakin terbuka. Bahkan dalam kasus tersebut diduga terjadi kolusi dan nepotisme.
βWalau di jelaskan bahwa kasus tersebut seperti perjanjian antara seseorang (yang diarahkan sebagai pemilik proyek) tapi menyerahkan pada seseorang, sekaligus pemilik perusahaan yg kemudian dimenangkan.
Jadi menurut mereka uang itu (bukti transfert) hanya perjanjian fee antara perusahaan, yang dimenangkan oleh orang dekat. Namun disitulah adanya kolusi atau nepotisme, sebab seseorang dekat pejabat, mengatur pemenang atau mengatur siapa yang bisa memenangkan proyek, dan meminta fee atas proyek tersebut,β tegasnya
Fakta ini menarik untuk terus di ungkap, benarkah hanya pada 1 rekanan ini oknum tersebut diduga minta fee…?