Jelang Hari Bhayangkara ke-77 Polres Tolitoli selesaikan Kasus Korupsi yang merugikan negara Rp 2,1 Milyar

BERITA834 Dilihat

Tolitoli, Kado untuk Hari Bhayangkara ke-77 tahun 2023 dalam bidang penegakkan hukum dicatatkan Polres Tolitoli dengan menyerahkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Bantuan sosial (Bansos) kepada Kejaksaan Negeri Tolitoli,

Tidak sampai disitu, tersangka lainnya dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 MIlyar juga ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tolitoli,

Hal itu diungkapkan Kapolres Tolitoli melalui Kasat Reskrim Inspektur Polisi satu (Iptu) Ismail Boby saat menjawab konfirmasi media di Tolitoli, Senin (26/6/2023)

“Dugaan tindak pidana korupsi Bansos sembako di Kabupaten Tolitoli tahun 2020, Polres Tolitoli telah menyerahkan tersangka H (34) yang merupakan koordinator daerah program Sembako Kab. Tolitoli kepada Kejaksaan Negeri Tolitoli, pada Kamis (22/6/2023) lalu,” ungkap Boby

Boby juga menyebut, tersangka H melakukan penyalahgunaan dana Bansos Program Sembako di Kab. Tolitoli alokasi tahun anggaran 2020 untuk keluarga penerima manfaat yang tersebar diseluruh wilayah Kab. Tolitoli

Kasus tersangka H selesai tahap II, Polres Tolitoli langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka S (64) di Kelurahan Baru Kec. Baolan Kab. Tolitoli, pada Sabtu (24/6/2023), ujarnya

Saudara S ditangkap dalam kasus yang sama dengan H yaitu dugaan korupsi Bansos Sembako untuk Kab. Tolitoli. Tersaangka di jerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tegas mantan kasatreskrim Polres Donggala ini.

Penyelesaian kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 2,1 Milyar tentunya merupakan kado untuk Hari Bhayangkara ke-77 tahun 2023 yang dipersembahkan oleh Polres Tolitoli dan Polres Tolitoli akan tetap komitmen menangani segala bentuk dugaan tindak pidana korupsi hingga tuntas, pungkasnya.

Untuk diketahui dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Sosial Sembako untuk wilayah Kabupaten Tolitoli Sulteng tahun anggaran 2020 ini ditangani penyidik Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Tolitoli sejak Oktober 2021, hasil penyidikan diduga melibatkan tersangka H dan S warga Kab. Tolitoli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *