Rindayani Dewi Sucitra, Jadi PAW Anggota DPRD Morut Andri Muhammad, MPH.

BERITA607 Dilihat

MORUT- Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) mengeluarkan surat keputusan peresmian pemberhentian dan pengangkatan penganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut) masa bakti 2019-2024.

Berdasarkan SK Gubernur Sulteng Nomor: 100.1.4.2/306/RO.PEM.OTDA-G.ST/2023 tanggal 27 juni 2023 tentang peresmian pemberhentian Andri Muhammad, MPH dan peresmian dan pengangkatan Rindayani Dewi Sucitra sebagai PAW anggota DPRD Morowali Utara sisa masa bakti 2019-2024.

Menariknya kisah Rindayani Dewi Sucitra yang adalah kader PBB kabupaten Morowali Utara ini diceritakan oleh sang ibu yang biasa di sapa Tante Ote.

“Anak saya bisa menjadi PAW, adalah kesempatan dan rejeki yang diberikan Allah SWT. Bila kita iklas dan tulus, Insya Allah jabatan itu tidak akan kemana,” ungkap Tante Ote

Wiwid sapaan akrab Rindayani Dewi Sucitra, adalah Caleg PBB kabupaten Morowali Utara pada pemilu tahun 2019 daerah pemilihan II. Dia adalah peraih suara ketiga dari daftar Caleg. Dengan mundurnya peraih suara kedua, maka Wiwid melenggang ke DPRD Morut hanya bermodalkan 12 suara yang memilihnya.

Sungguh sebuah jalan perjuangan yang harus di syukuri. Tidak ada rupiah yang Dia keluarkan dalam Pemilu tahun 2019 lalu, semua Karna takdir menentukan dia diberi kesempatan sebagai wakil rakyat.

Dia bertarung pada pemilu 2019 saat tengah mengenyam kuliah. Hanya berawal dari mencukupi kuota perempuan di partai, jalan hidup membawanya kepada posisi yang terbaik.

Tahun 2024 ini Wiwid kembali maju di dapil II dari PBB. Komitmennya masih sama berbuat dengan iklas.

Waktu pelantikan Wiwid, kini hanya menunggu jadwal unsur pimpinan di DPRD Morut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *