MOROWALI- Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali kerap melanggar aturan. Mulai dari legalitas yang sudah mati, perijinan penjualan miras sampai buka melewati waktu yang sudah ditentukan.
Hal ini diungkap salah seorang warga Bahodopi berinisial S yang tidak berkenan disebutkan namanya kepada awak media ini, Selasa, 15 Agustus 2023. “Kalau di Bahodopi ini, banyak cafe remang-remang (THM-red) yang melanggar aturan dan kebijakan yang sudah ditentukan,” kata sumber media ini.
Ia menguraikan sejumlah pelanggaran yang kerap dilanggar pemilik THM, diantaranya adalah legalitas perijinan THM. Diduga masih ada cafe yang tidak mengantongi ijin. Bahkan meski sudah memiliki namun, ijinnya sudah tidak berlaku alias mati.
“Begitu pula soal ijin penjualan mirasnya, karena sebagian disinyalir tidak memiliki ijin penjualan miras,” terangnya.
Ditambah lagi dengan THM sering melewati waktu buka yang sudah ditentukan sebagaimana disebutkan dalam ijin keramaian, yakni pukul 18.00 wita sampai dengan pukul 24.00 wita. “Kebanyakan lewat waktu yang ditentukan,” ungkap sumber lain bernama Andi.
Untuk itu, pihak kepolisian pun diminta agar melakukan penindakan berupa penertiban terhadap THM yang kerap melakukan pelanggaran tersebut.