Kolonodale – Dua belas orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kolonodale atas nama Pradana Takdir, Dimas, Yeskiel Tandi Arung, Pancahayat Monsangi, Nobel, Yohanis, Yunus, Mika, Seven Kambuno, Kadek Parmadi, Boro Allo, dan Daud Prima Agung Wijaksana Gorang dinyatakan bebas setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) dan Bebas Murni Kamis, (21/09).
Kepala Subseksi Pembinaan Lapas Kelas III Kolonodale, Asis Hi. Bahar menjelaskan bahwa para WBP yang bersangkutan sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif untuk mendapatkan haknya yaitu program Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat maupun Bebas Murni.
“Sesuai aturan yang berlaku, bahwa WBP yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana yang dimaksud, sehingga mereka berhak untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat serta Bebas Murni” jelas Asis.
“Dan tentu saja mereka telah memenuhi syarat administratif dan subtantif sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan serta Permenkumham No. 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat” tambahnya.
Lebih lanjut, Kasubsi Pembinaan juga mengharapkan WBP yang menjalani program Integrasi ini untuk tidak mengulangi lagi tindak pidana yang dilakukan dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
“Gunakanlah kesempatan yang didapat ini sebaik mungkin dan jadilah pribadi yang lebih baik lagi, serta dapat turut serta membangun hubungan sosial yang baik dilingkungan tempat tinggal masing-masing” pungkas Asis mengakhiri penyampaiannya.