Bawaslu Morut Gelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Pasca Penetapan DCT Pemilu 2024

BERITA907 Dilihat

MORUT- Petakan potensi sengketa pada penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut) Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Morut gelar rapat koordinasi mekanisme penyelesaian sengketa dengan KPU Kabupaten Morut dan partai politik se-Kabupaten Morut di Cafe Nayla, Kamis (02/11/23).

Kegiatan ini di pimpin oleh Komisioner Bawaslu Morut untuk penyelesaian sengketa Yusri Ibrahim. Dalam paparannya didepan sejumlah partai-partai politik dan pihak terkait, Yusri Ibarahim dengan tegas mengingatkan para Caleg untuk patuh terhadap aturan.

“Maka saat kampanye itu nanti akan di mulai pada tanggal 28 November 2023. Maka dari jedah waktu tanggal 04-27 November 2023 setelah di tetapkan menjadi DCT maka saudara-saudara wajib kami lindungi dari sanksi hukum yang bisa terkena, sanksi hukum itu dilarang melakukan kampanye diluar jadwal yang sudah ditentukan,” ujarnya

Yusri Ibrahim bahkan menyebut agar caleg tidak makan puji.

“Kitorang ba cerita memang disini apa teman-teman pe mau, kalau melanggar aturan pasti torang bilang jangan. Teusah makan puji, jangan bilang aiihh itu ketua bawaslu dengan KPU itu kitorang pe teman semua, jangan. Saya cuma ingatkan jangan makan puji. Kita lindungi saudara ini dari pengaruh iblis dan setan. Saya ingatkan memang ketua-ketua partai peserta pemilu, kalau ada yang melanggar maka merupakan kewenangan Bawaslu, apalagi saya selaku koordinator penyelesaian sengketa. Jadi jangan baku pandang enteng le….Lebih bae kita bicara memang,”ujarnya

Yusri Ibrahim juga menambahkan akan memantau akun sosial media yang melakukan kampanye

Sementara dari satuan polisi pamong praja Morut yang di wakili Ederson Engka mengingatkan soal baliho di tempat-tempat ibadah.

“Kami tidak melarang untuk pemasangan baliho cuma itu nanti ada aturannya dan ada waktunya untuk di turunkan, dan yang dilarang itu di tempat-tempat ibadah untuk mendirikan baliho maupun baliho iklan itu sudah di atur dalam peraturan daerah kabupaten Morowali Utara nomor 4 tahun 2023,” ujar Ederson Engka

Hal yang sama di sampaikan pihak Polsek Petasia, Kapolsek Petasia IPDA Paisal akan mendukung sat polpp dalam penertiban alat peraga kampanye.

“Untuk penertiban baliho kami siap membantu teman teman pol pp dan kami meminta dari pihak Pol pp untuk segera memberitahukan ke pihak polsek biar saya sebagai kapolsek agar segera memberitahukan ke anggota saya,” ungkap Kapolsek Petasia

Tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022.

Hadir dalam pertemuan ini pihak TNI dan Polri, OPD terkait dan perwakilan partai politik di kabupaten Morowali Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *