MORUT- Aktivitas sejumlah perusahaan Tambang Nikel dan Batu Pica di Pelabuhan Jety yang masuk wilayah desa Korololaki kecamatan Petasia diduga tak kantongi izin.
Berawal dari keterangan narasumber terpercaya media ini di sampaikan bahwa PT. BCMM adalah pemilik Ijin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan pemilik IUP Batu Pica.
“Mereka bongkar batu, CV. Warsita Karya untuk bangun Jety, sementara yang punya ijin batuan PT. BCMM. Walaupun Warsita beli lahan itu dari masyarakat tetapi mereka tidak punya ijin batuan. Sementara CV. Soil Excavation yang sudah melakukan pemuatan dan ada Kapal Tongkang yang parkir diduga tidak memiliki ijin PKKPR Laut,โujar sumber kami (6/11)
Jurnalis menelusuri langsung kondisi di lapangan, dan ditemukan ada kegiatan yang dilakukan di Jety masing-masing perusahaan itu.
Yang pertama adalah CV. Soil Excavation yang kapal tongkangnya melewati batas Laut Izin PT. BCMM. Perusahaan Batu Pica ini bahkan diduga menempatkan stokpile di wilayah IUP perusahaan lain. Dan belum mengantongi ijin PKKPR Laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Perusahaan tersebut diduga hanya memiliki izin Terminal Khusus (Tersus) dari Kementerian Perhubungan.
Perusahan berikut adalah PT. MBN, Perusahaan ini diduga hanya mengantongi Ijin Tersus. Hal ini di benarkan salah satu perwakilan manajemen PT. MBN saat dikonfirmasi.
“Ijin Tersus PT. MBN sudah keluar,” ujar Aimar Mahid (6/11)
Saat dikonfirmasi soal Ijin Laut atau PKKPR Laut, Aimar Mahid tidak begitu memahami persoalan ijin tersebut.
Perusahaan berikut adalah CV. Warsita Karya yang dalam pembangunan Jety melakukan aktivitas Batu Pica. Perusahaan ini menurut sumber kami tidak memiliki Ijin Batu Pica walaupun lokasi tersebut telah mereka beli.
Sementara salah satu perwakilan manajemen PT. BCMM mengatakan akan melayangkan somasi atas aktivitas sejumlah perusahaan di wilayah IUP mereka.
“Lewat pengacara, kami akan melayangkan somasi,” ujar sumber kami
Kami mencoba konfirmasi kepada Kepala UPP Kelas III Kolonodale, namun hanya bisa bertemu security yang memberi penjelasan sedang ada rapat.
“Lagi meting zoom dengan kementerian,” ujar Loys A Batewa komandan security.
Salah satu perusahaan mengaku jika Syahbandar Kolonodale membantu pengurusan Tersus mereka ke Jakarta.
Sejauh ini belum diketahui apakah benar Ijin Tersus sudah keluar. Mengingat sesuai ketentuan diharuskan mengurus ijin PKKPR Laut di Kementerian Kelautan dan Perikanan kemudian Tersus di Kementrian Perhubungan.