Keputusan Pemda Morut Pemberhentian Kades Tamainusi Terus Tuai Sorotan

BERITA867 Dilihat

MORUT- Kebijakan Bupati Morowali Utara (Morut) Delis Julkarson Hehi mengeluarkan Surat Keputusan nomor 188.45/KEP.B.MU/0234/X/2023 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Sojo Jaya, Kabupaten Morowali Utara terus menjadi kontroversi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Morowali Utara, Andi Parenrengi mengatakan, ini hanya pemberhentian sementara.

“Hanya diberhentikan sementara. Supaya konsentrasi menghadapi masalah hukumnya,” kata Andi Parenrengi, via ponselnya kepada jurnalis, Sabtu (28/10).

Saat gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) warga Tamainusi dengan DPRD Morowali Utara Senin, 06 November 2023 Dinas PMD menyampaikan pemberhentian itu berdasarkan perkara yang teregister di Pengadilan Negeri Poso.

Asisten 1 mengatakan jika pemberhentiaan ini didasarkan pada surat penetapan PN Poso nomor 304/ Pid.B/ LH/ 2023/ PN Poso. Terkait dugaan tindak pidana.

Kabid di Dinas PMD Morut Charles Taha yang hadir membacakan alasan pemberhentiaan sementara membacakan perkara yang teregister di PN Poso.

“Penetapan beliau terdakwa melakukan tindak pidana,” ujar Carles seraya membacakan uraian dasar munculnya pemberhentiaan sementara Kades Tamainusi (6/11)

Warga yang hadir dalam RDP di DPRD ini menilai PMD Morut sepotong-sepotong dalam memberikan informasi.

“Dilanjutkan pak,,tindak pidana apa, jangan sepotong-sepotong,” ujar Parman perwakilan warga

Sikap Pemda Morut terhadap Kades Tamainusi di nilai tidak fair. Sebab Kades Korowou Erman Tamalanga diketahui tidak bisa lagi melaksanakan tugas pemerintahan karena sakit. Informasi warga desa sudah 10 bulan lebih Kades tidak aktif.

“Sudah 10 bulan lebih persoalan ini di sampaikan ke Pemda, tetapi tidak di urus. Beberapa bulan lalu sekdes di kasih surat agar minta surat keterangan sakit tetapi Rumah Sakit di Palu tidak berikan selain keluarga pasien,” ungkap Warga

Dalam Pasal 8 ayat 2 Permendagri 66/2017 disebutkan Kepala Desa diberhentikan karena;

• Berakhir masa jabatannya
• Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan karena menderita sakit baik fisik atau pun mental, mengakibatkan tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya,
• Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa,
• Melanggar larangan sebagai Kepala Desa,
•Adanya perubahan status desa menjadi kelurahan, penggabungan dua desa atau lebih menjadi desa baru, atau penghapusan desa,
• Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa, dan/atau
• Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Harusnya Dinas PMD Morut merespon dengan melakukan kunjungan ke desa Korowou terkait kondisi pelayanan. Kemudiaan memberikan informasi kepada keluarga Kades (pasien) terkait surat keterangan sakit yang dibutuhkan. Atau menghadirkan Dokter Ahli untuk memeriksa kondisi kesehatan Kades Korowou (pasien).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *