BUPATI MOROWALI UTARA DELIS J.HEHI MENGINDAHKAN SURAT EDARAN  MENDAGRI

BERITA485 Dilihat

MORUT POS- Sejumlah daerah di Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan pelantikan pejabat pada tanggal 22 Maret 2024. Salah satunya Pemda Kabupaten Morowali Utara.

 

Bupati Morowali Utara Delis J Hehi memimpin langsung pelantikan saat itu. Yang dilantik sebanyak 8 pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), 14 pejabat Administrator (Eselon III), 13 pejabat pengawas di berbagai kantor dinas, dan 5 pengawas di kantor camat.

 

Terkait pelantikan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran nomor: 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024.

 

Intisari edaran tersebut ihwal urusan kepewagawaian. Ditekankan bahwa mulai tanggal 22 Maret sampai berakhirnya masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat izin tertulis dari Mendagri.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Bupati Morowali Utara Delis J Hehi sampai saat ini belum membatalkan SK pelantikan tanggal 22 Maret tersebut.

 

Selain tidak mematuhi edaran Mendagri nomor 100.2.1.3/1575/SJ, sang bupati juga diduga melanggar UU Pilkada nomor 6 Tahun 2020 seperti yang disebutkan dalam Pasal 71 (2).

 

“Morowali Utara? Sepertinya belum membatalkan SK pelantikan tanggal 22 Maret.  Tidak patuh aturan. Bisa-bisa kena diskualifikasi dari calon jika petahan maju lagi. Ini seperti kasus di Makassar beberapa tahun lalu karena dugaan pelanggaran UU Pilkada,” kata sumber media ini di Morowali Utara, baru-baru ini.

 

Bahkan terkait hal itu, sejumlah daerah telah membatalkan SK pelantikan tanggal 22 Maret. Salah satunya Kota Palu. Kabupaten Poso juga ancang-ancang akan membatalkan SK pelantikan tanggal 22 Maret.

 

“Mereka (Palu dan Poso) tahu aturan. Patuh. Makanya memilih membatalkan. Morowali Utara bahaya kalau tidak membatalkan ini,” sodoknya lagi.

 

Tidak hanya Kota Palu dan Kabupaten Poso. Bahkan Pemprov Sulawesi Tengah melalui Sekdaprov juga telah mengeluarkan surat bernomor 800.1.1.3/749/BKD tanggal 16 April 2024 menyikapi surat edaran Mendagri tersebut.

 

Ada tiga poin inti dari surat Sekdaprov Sulteng, Dra. Novalina, MM

 

Pertama, pejabat yang dilantik tanggal 22 Maret, akan dilakukan evaluasi dan menunggu hasil konsultasi Pemprov kepada Kemendagri.

 

Kedua, pejabat yang dilantik tanggal 22 Maret jangan mengambil kebijakan yang berdampak pada aspek keuangan sebelum ada hasil koordinasi dengan Kemendagri.

 

Ketiga, pejabat yang dilantik tanggal 22 Maret tetap bertugas (pada jabatan barunya) di SKPD sebagaimana surat keputusan Gubernur Sulawesi Tengah.

 

“Semua daerah responsif, termasuk Pemprov Sulteng. Akan menjadi sorotan ini karena Pemda Morowali Utara belum bersikap terkait pelantikan pejabatnya tanggal 22 Maret 2024,” tandas sumber meminta namanya tidak disebutkan.

 

Pemda Morowali Utara yang berusaha dikonfirmasi tidak berhasil. Sekda Morowali Utara Musda Guntur masih enggan berkomentar. Ia mempersilakan wartawan untuk meminta keterangan langsung kepada perangkat daerah teknis, dalam hal ini Badan Kepegawaian Morowali Utara.

 

“Tolong konfirmasi ke kepala BKD, saya masih rapat Forkompimda, saya kirim nomornya,” kata Sekda via pesan singkat di aplikasi Whatsapp beberapa hari lalu.

 

Tak berselang lama, Sekda pun mengirimkan nomor HP yang ia janjikan.

 

Namun sayang, Kepala Badan Kepegawaian Morowali Utara, Nimrod Tandi, yang dikonfirmasi berulang kali di nomor 081243732xxx tidak menggubris sama sekali. Begitupun pesan WA yang dikirimkan tidak pernah dibalas hingga berita ini naik tayang.

 

Bahkan wartawan meneruskan pesan chat WA Sekda Musda Guntur, lagi-lagi tak sedikit pun digubris oleh Kepala Badan Kepegawaian Morowali Utara tersebut. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *