KEJARI TETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA MANTAN BUPATI MOROWALI UTARA DAN DUA ASN YANG TERSANDUNG KASUS KORUPSI

BERITA408 Dilihat

Morowali Utara, 06 Februari 2025 – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Morowali Utara telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait belanja barang dan jasa pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2021. Keputusan ini diambil setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Tiga tersangka yang ditetapkan adalah:

1. MAAS, selaku Bupati Morowali Utara Tahun 2020–2021.

2. RTS, selaku Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Tahun 2021.

3. AT, selaku Bendahara pada Bagian Umum dan Perlengkapan.

Kepala Seksi intelijen Kejaksaan Negeri Morowali Utara (Morut) Muhammad Faizal Al Fitrah K, S. H. menjelaskan kronologis kasus yang menyeret tiga tersangka,

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara Nomor 01/P.2.19.7/Fd.1/02/2025 hingga Nomor 03/P.2.19.7/Fd.1/02/2025 yang dikeluarkan pada 06 Februari 2025.

Sehubungan dengan status tersangka, para pihak yang terlibat juga dijatuhi penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 6 Februari hingga 25 Februari 2025, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka MAAS ditahan di Rumah Tahanan Polres Morowali Utara, sementara RTS dan AT ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIIb Kolonodale.

Kasus ini bermula pada Januari 2021, ketika Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara melakukan pencairan Uang Persediaan (UP) sebesar Rp 900.000.000,- untuk pembayaran belanja barang dan jasa yang bersumber dari APBD. Di antaranya adalah pengeluaran untuk perjalanan dinas dan medical check-up yang telah melebihi batas tahun anggaran, yang kemudian ditemukan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 539.218.225,-.

Dalam prosesnya, MAAS memerintahkan AT untuk membayar hak-hak yang belum dibayarkan, dengan melibatkan RTS dalam keputusan tersebut. Hasil audit menemukan adanya pembayaran yang tidak sah, melebihi ketentuan anggaran yang berlaku.

Tindak pidana ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) UU No. 20/2001.

Kejaksaan Negeri Morowali Utara akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *