Ketua Adat Mondowe Ungkap Perilaku Kades Saat RDP di DPRD Morut.

BERITA896 Dilihat

MOROWALI UTARA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara (Morut) kritik keras soal IUP CV. Warsita Karya, di desa Mondowe kecamatan Petasia Barat yang dikeluhkan masyarakat Adat dalam Rapat dengar pendapat (RDP). Senin, 27 maret 2023.

RDP antara komisi I DPRD Morut dengan Perwakilan masyarakat ini dihadiri oleh Ketua komisi I Melky Tangkidi, dan anggota komisi I Yaristan Palesa, SH, Yanto Baoli, Syahrudin, Fany Tampake, Sukim Effendi.

Yaristan Palesa, SH mengatakan IUP Warsita Karya tidak layak.

“Kalau saya cek IUPnya disini warsita karya itu 190 itu minerba yang keluarkan, termasuk belakang rumahnya orang Mondowe. Jadi kalau kita melihat posisi IUP warsita ini tidak layak di Mondowe ini. Disamping gunung, dibawahnya juga sumber air beberapa desa, Sampalowo, Mondowe, Onepute, “tegas Yaristan Palesa (27/3)

Yaristan Palesa juga menegaskan agar melibatkan juga DPRD, agar persoalan ini jadi terang benderang.

Sementara Ketua adat Ardin Lamaesa menyampaikan sikap kepala desa Mondowe selama ini,

“Masyarakat memandang perlu dilibatkan semua masyarakat, memusyawarahkan bersama supaya ada titik temu. Tetapi sayang, tindakan kepala desa ini sangat tidak seperti itu. Malah pada saat itu lembaga adat di undang resmi rapat oleh kepala desa, dan disampaikan kepala desa, semua lembaga saya berhentikan. Saya selalu Ketua adat langsung mengucapkan Terima kasih kepada kepala desa. Kemudian dalam pertemuan berikutnya lagi yang dihadiri asisten I, kepala desa berdiri mengatakan tidak jadi di pecat. Kami lembaga adat tidak dipandang, karna dalam lembaga adat itu yang duduk adalah yang berumur 60-80 tahun, jadi Saya anggap yang duduk dalam lembaga adat adalah orang-orang tua. Kami sangat menyayangkan sikap kepala desa yang tidak memikirkan kami. Berjalannya waktu masyarakat sering mengatakan kepala desa ini tidak adil,” kata Ketua adat desa Mondowe

Ketua adat juga menyampaikan bahwa lahan adat yang di penjual belikan, adalah milik masyarakat adat yang di akui sejak para leluhur.

Kisruh soal ganti rugi soal lahan desa Mondowe, muncul setelah masuknya perusahaan tambang CV. Warsita Karya. (Cip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *