MOROWALI- Salah seorang warga pemilik lahan kebun di Desa Lamontoli, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah mengeluhkan aktivitas PT. Bintang Sinar Perkasa (BSP). Pasalnya, perusahaan tersebut dalam aktivitasnya diduga melakukan pengrusakan dan penyerobotan lahan warga tanpa izin.
Menurut keterangan Kamarudin, lahan kebun tersebut milik orang tuanya atas nama Udin yang telah wariskan kepadanya. Mengetahui adanya rencana aktivitas PT. BSP, Ia pun sudah mengingatkan dengan memasang plang larangan, namun tetap saja diterobos kontraktor dari PT. BSP.
Padahal, sebelumnya sudah pernah dilakukan pertemuan dengan pihak perusahaan dan pemilik lahan dengan kesepakatan tidak melewati lahan kebun tersebut karena dapat merusak tanam tumbuh didalamnya.
Akan tetapi, tambahnya, ketika kami selaku pemilik lahan tidak berada di tempat atau di kebun, barulah pihak kontraktor perusahaan menerobos lahan dimaksud. Mengetahui jika lahan sudah diterobos dan tanaman sudah rusak, selaku pemilik lahan tentu kaget dengan kejadian itu.
Sehingga, kami pun mencoba melakukn konfirmasi ke pihak perusahaan sesuai dengan kesepakan awal, bahwa alat exavator pembuat jalan tidak akan melintas atau menerobos ke lahan tersebut dengan menghubungi penanggungjawab lapangan PT. BSP, pak Edi.
Dan tanggapan pihak BSP menyebut, jika hal itu terjadi karena miskomunikasi yang terjadi antara kontraktor dan PT. BSP. Tidak hanya itu, pihak perusahaan melalui pengawas lapangan atas koordinasi dengan Kades Lamontoli sehingga terjadi penyerobotan dan pengrusakan lahan tersebut.
“Tenang pak Toma, tidak perlu gas gas, kami kemarin dilapangan hanya Miss komunikasi, karena menurut pengawas lapangan pak Thamrin dan koordinasi dari pak kades bisa numpang kalau jalan tani setapak itu. BSP sudah arahkan ke kontraktor dan pengawas dilapangan untuk ambil jarak 15 meter sebelah kanan baliho (plang),” ujar Kamarudin membeberkan penjelasan PT. BSP.
Semalam, lanjut Pak Edi, pihaknya sudah melakukan konfirmasi masalah baliho dan kenapa alat masuk lewat jalan itu padahal sudah instruksikan ambil ke kanan saja. Dan jawaban dari pakThamrin selaku penunjuk jalan Kontraktor, karena tidak ada baliho dan petunjuk pak kades waktu mereka bertiga kumpul di rumahnya malam sebelumnya, silahkan saja kalau hanya lewat.
Jika berdasarkan keterangan pak Edi, kondisi ini dinilai aneh. Kenapa di konfirmasi ke kades bukan ke pemilik lahan.? Jadi kami menduga ada keterlibatan pemerintah desa dalam urusan tersebut. Sehingga tidak jarang, sering terjadi PT. BSP melakukan penyerobotan lahan warga tanpa izin kepada pemiliknya.
Sementara itu, pemilik lahan tidak lupa melakukan konfirmasi ke Kades Lamontoli terkait persoalan tersebut. Namun Kades Lamontoli membantah jika, dirinya yang mengaminkan aktivitas perusahaan dilahan Kamarudin. Kades Lamontoli berasumsi jika sudah terbangun kesepakatan antara pihak perusahaan dengan pemilik lahan.
Berbagai pelanggaran sering pula dipertontonkan didepan mata oleh PT. BSP yang dinilai aneh. Salah satu contohnya adalah PT. BSP pernah melakukan pemuatan batu gunung sebanyak 2 kapal tongkang yang berisi kurang lebih 1500 ton per kapal sementara izin IUP PT. BSP bergerak di pertambagan biji nikel.