Jerat Hukum Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Oleh Oknum Pengurus Parpol di Morut.

BERITA728 Dilihat
Surat Pengurus Parpol di Morut

MORUT- Pemalsuan tanda tangan merupakan salah satu tindak pidana, dimana seseorang dengan sengaja memalsukan tanda tangan guna kepentingan tertentu. Atas dasar tersebut membuat seseorang yang mengalami kerugian.

Pemalsuan tanda tangan merupakan tindak pidana. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan pasal pemalsuan surat dengan pidana penjara 6 tahun.

Foto surat yang diduga palsu

Jika menurut aturan hukum pemalsuan tanda tangan pada pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatakan bahwa:

“Menyatakan bahwa barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan suatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.”

Persoalan pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Morowali Utara di Dinas Pertanian Kabupaten Morowali Utara, bisa merembet pada kasus Pidana, jika Andri Muhammad, MPH melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan yang disebutkannya bila berdasarkan surat dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Morowali Utara (Morut).

Surat dari Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Morowali Utara, Nomor: C-001/DPC-PBB/Morut/IV/2023 tanggal 08 April 2023 ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanian Morowali Utara, perihal rekomendasi PBB Morut. Dalam suratnya PBB Morut merekomendasi Muhammad Rizal Ishak sebagai pengurus PBB Morut untuk mengurus 11 Pokir anggota DPRD Morut Andri Muhammad, MPH yang dikabarkan telah pindah partai politik (Parpol).

Tanda tangan Andri Muhammad, SH dalam surat ini diduga palsu.

ā€œSaya sampaikan, saya tidak pernah menandatangani surat itu. Tanda tangan saya di palsukan,ā€ ujar Andri Muhammad atau lebih dikenal Andri Sondeng saat di wawancarai media.

Sementara pengurus PBB Morut Sugiatno, SH yang dikonfirmasi media ini terkait pernyataan Kadis Pertanian, enggan banyak berkomentar banyak,

ā€œWaā€™alaikum Salamā€¦
Baik, saya masih dalam Perjalanan kepedalaman, nanti ada jaringan baik, saya berkabaršŸ™,ā€ tulis Sugiatno atau biasa di sapa Ustad Sigit via pesan whatsapp (19/7)

Mirisnya, dokumen yang diduga memalsukan tanda tangan Andri Sondeng ini, jadi dasar bagi Kepala Dinas Pertanian Morut Abas Mato’ori menunda penyaluran bantuan untuk petani dari dana pokir.

“Itu pokir itu yang bikin bingung ada surat masuk yang merekomendasikan pak siapa ituā€¦. Saya konfirmasi ke beliau lalu katanya dia akui ditiru. Mereka itu kemarin dari ketua PBB katanya pengganti beliau hasil penunjukan dari Propinsi katanya pak ustad Sigit, dia tegas waktu itu jangan dulu di salurkan. Karna katanya kami punya hak. Kemudian ada lagi diutus dari Baturube dan dari Mamosalato, makanya kita ini bingung pak. Jangan sampe nanti kita salurkan muncul ini mengakuā€¦,jadi lebih baik Saya pendingā€ujar Kadis Pertanian via sambungan telpon (18/7).

Pejabat sekelas Kepala Dinas Pertanian Morut harusnya mengikuti ketentuan yang berlaku, bukan menjadi bingung dengan surat partai politik yang merupakan persoalan internal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *