PALU β Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Morut) dengan kerugian negara mencapai Rp539 juta kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu, Senin (23/6/2025). Kasus ini menyeret tiga terdakwa, termasuk mantan Bupati Morut, MAAS.
Sidang kali ini menghadirkan lima orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satu saksi kunci, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Kabupaten Morut, Rahmat Adyatma, menjadi sorotan utama setelah dicecar dengan berbagai pertanyaan terkait mekanisme Surat Pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas tahun 2020.
Rahmat mengungkapkan fakta di hadapan majelis hakim. Ia menyatakan bahwa namanya dicatut dalam SPJ untuk dua perjalanan dinas ke Jakarta, padahal saat itu ia sudah tidak lagi menjabat dan tidak pernah melakukan kegiatan yang dimaksud.
> βAda banyak, 25 orang namanya dipakai untuk pertanggungjawaban perjalanan dinas tahun 2020. Kalau saya pribadi ada dua kegiatan: satu barang jasa dan satu kegiatan Dirjen OTDA. Untuk barang jasa, saya tidak akui karena saya tidak pernah melakukannya. Kalau Dirjen OTDA memang saya pernah, tapi itu sudah selesai di 2020. Kenapa dimasukkan lagi di 2021?β terang Rahmat di hadapan wartawan usai sidang.
Rahmat menegaskan bahwa tanda tangannya dalam dokumen SPJ tersebut juga palsu.
> βKalau soal dokumen yang masuk, saya sampaikan tadi kepada Yang Mulia, saya menjabat di situ dari April 2020 sampai 18 Januari 2021. Itu saja tanda tangan saya tidak saya akui, macam benang takucu,β tambahnya.
Selain Rahmat, empat saksi lain yang diperiksa adalah Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Morut Gustan Tambrin, verifikator BPKAD Lutfhi M, sopir mantan bupati Arham, serta Galib, seorang wiraswasta yang menerima dana perjalanan dinas.
Rahmat juga menuturkan bahwa selama menjabat sebagai Plt Kepala Bagian Umum, ia telah berupaya memastikan pengelolaan anggaran sesuai dengan aturan. Ia bahkan mengumpulkan seluruh staf administrasi bupati dan pejabat terkait untuk memastikan tidak ada kegiatan yang belum dibayarkan dalam penganggaran perubahan tahun 2020.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya. Publik Morowali Utara pun menanti, sejauh mana benang kusut kasus dugaan korupsi perjalanan dinas ini dapat diungkap hingga tuntas.













