Morowali Utara – Penampilan anggota DPRD Morowali Utara (Morut) asal PKB, Nur Islam Hidayat atau biasa disapa Reza, menjadi sorotan awak media pada Rapat Paripurna ke-I Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Senin (22/9/2025).
Kader PKB dari Dapil I ini tampak hanya mengenakan baju safari lengan pendek tanpa jas atau semi jas sebagaimana umumnya anggota DPRD saat paripurna. Padahal, tata tertib DPRD Morut dan pedoman etika legislatif mengatur dengan tegas agar anggota dewan memakai pakaian resmi sesuai agenda rapat.
Salah satu sumber yang kami konfirmasi menilai gaya berpakaian tersebut tidak sesuai aturan.
“Seperti tidak paham aturan,” kata salah satu sumber media ini menyinggung ketentuan pakaian dinas DPRD.
Saat dikonfirmasi, Nur Islam Hidayat menyampaikan permohonan maaf.
“Pertama-tama saya memohon maaf jika itu melanggar aturan berpakaian dalam paripurna. Mungkin saya kurang membaca tata tertib. Yang saya gunakan bukan kemeja biasa, tetapi baju safari lengan pendek pembagian DPR. Saat itu bukan hanya saya sendiri yang memakai. Tetapi kalau dianggap salah oleh media, saya minta maaf. Sepengetahuan saya bisa digunakan, tetapi nanti akan saya tanyakan ke Sekwan,” tulis Nur Islam Hidayat (23/9).
Berdasarkan hasil wawancara dengan Kabag Persidangan DPRD Morut, Ririn. Berikut Tata Tertib Pakaian Anggota DPRD Morut
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pimpinan dan anggota DPRD Morut wajib mengenakan pakaian sesuai agenda rapat:
1. Rapat Paripurna
Pakaian Sipil Resmi (PSR) jika rapat direncanakan untuk pengambilan keputusan DPRD.
Pakaian Sipil Harian (PSH) jika rapat tidak untuk pengambilan keputusan.
2. Rapat Paripurna Pengumuman
Pakaian Sipil Lengkap (PSL) bagi pimpinan dan anggota DPRD.
Pakaian Nasional bagi anggota perempuan.
3. Acara Tertentu pada Rapat Paripurna
Dapat menggunakan pakaian daerah sesuai ketentuan.
4. Di Luar Rapat Paripurna pada Hari Kerja
Senin–Selasa: Pakaian Sipil Harian (PSH).
Rabu–Kamis: Pakaian warna putih.
Jumat: Batik.
Dengan demikian, penggunaan kemeja safari pada Rapat Paripurna, yang merupakan forum resmi dan pengambilan keputusan, jelas melanggar tata tertib.
Rapat Paripurna ke-I yang dipimpin Ketua DPRD Morowali Utara, Warda Dg Mamala, SE, berlangsung pukul 15.00 WITA membahas tiga agenda penting:
1. Pembukaan Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026.
2. Penetapan Jadwal Tahunan DPRD Morowali Utara Tahun Sidang 2025–2026.
3. Penetapan Rencana Kerja DPRD Morowali Utara Tahun Sidang 2025–2026.
DPRD Morut menegaskan komitmennya memperkuat peran legislatif untuk mendorong pembangunan daerah serta memastikan agenda kerja yang berpihak kepada masyarakat.














